Irwan: F-PD Minta Pemerintah Beri Perhatian Jalan Daerah
Anggota Komisi V DPR RI Irwan saat menyampaikan Pendapat Mini Fraksi dalam Raker Komisi V dengan Menteri PUPR dan kementerian lainnya terkait Pembicaraan Tingkat I Atas RUU Jalan, di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (1/12/2021). Foto: Arief/Man
Anggota Komisi V DPR RI Irwan selaku juru bicara Fraksi Partai Demokrat (F-PD) menyatakan enam catatan penting yang telah disampaikan F-PD dalam Panja Pembahasan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan berhasil masuk dalam klausul pasal-pasal Revisi RUU Jalan untuk disahkan menjadi UU. Enam catatan F-PD tersebut, pertama, F-PD meminta pemerintah memberikan perhatian pada kondisi jalan di berbagai daerah yang perlu perbaikan dan penambahan jalan baru untuk konektivitas antar daerah.
Dengan cara mempercepat mobilitas barang dan atau orang, menciptakan sistem logistik yang efisien serta membuka akses yang menghubungkan seluruh wilayah Indonesia. “Terutama di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar dengan tetap memperhatikan pengembangan wilayah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujar Irwan saat menyampaikan Pendapat Mini Fraksi dalam Raker Komisi V dengan Menteri PUPR dan kementerian lainnya terkait Pembicaraan Tingkat I Atas RUU Jalan, di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (1/12/2021).
Irwan memaparkan, F-FD mendorong pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk mengambil alih pelaksanaan urusan pembangunan jalan daerah meliputi provinsi, kabupaten/kota dan juga desa. Termasuk, sambung Irwan, memberikan dukungan anggaran pembangunan jalan daerah diluar dana transfer ke daerah dalam hal pemerintah daerah belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan sesuai dengan tanggung jawabnya.
Lebih lanjut, F-PD meminta pemerintah pusat menyediakan data base terintegrasi antara pusat dan daerah terkait peta jalan (road map) pengaturan jalan umum yang dapat diakses oleh publik. Hal itu, ungkap Irwan, sebagai upaya transparansi agar publik dapat mengetahui, mengontrol, dan memperhatikan standar kelayakan finansial dan fisik serta keamanan pembangunan jalan umum yang baik dan berlaku secara nasional.
“F-PD meminta pemerintah mengupayakan pembebasan hak atas tanah masyarakat yang digunakan untuk kepentingan umum secara berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan bertanggung jawab. F-PD juga meminta pemerintah tidak memberikan dukungan jaminan pendanaan terhadap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang gagal mewujudkan tingkat kelayakan finansial jalan tol sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah karena tidak berkeadilan dan akan berpotensi membebani APBN di masa akan datang,” tandas Irwan.
Tak hanya itu, masih kata Irwan, F-PD setuju jalan tol diselenggarakan untuk meningkatkan aksesibilitas daerah potensial, meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi barang dan jasa, meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan memberdayakan ekonomi masyarakat. Maka, pemberlakuan tarif tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
"F-PD telah secara konsisten mendorong agar revisi UU Jalan dapat menghadirkan perbaikan kualitas kehidupan rakyat, menyediakan aksesibilitas jalan yang aman, nyaman, berkeadilan bagi semua pihak. Berdasarkan enam poin catatan di atas, maka dengan ini F-PD dapat menerima dan menyetujui RUU Jalan tersebut untuk disahkan pada tingkat selanjutnya," pungkas Irwan. (pun/sf)